News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Yulianis Beberkan Penyebab Mengapa Ibas Tak Kunjung Diperiksa KPK, Diduga Karena Ini

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), saat jumpa pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Demokrat menilai secara umum pelaksaan Pilkada serentak berlangsung aman dan lancar namun masih ditemukan tindak kecurangan yang dilakukan pasangan calon. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis mengungkapkan adanya sebutan teman bagi Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

Hal itu dikatakan Yulianis yang menjadi saksi kunci kasus korupsi wisma atlet saat memberikan keterangan kepada Pansus Angket KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Yulianis mengaku dua mantan komisioner KPK  yakni Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) menolak memanggil Ibas terkait kasus yang menimpa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin..

"Komisioner saat itu Pak AS dan BW menolak. Katanya itu adalah seorang teman jadi saya juga bingung, pemanggilan itu jadi kayak pemilahan, ini teman, ini bukan. Ini bukan teman jadi dipanggil gitu," kata Yulianis.

Baca: Yulianis Ceritakan Mantan Pimpinan KPK Terima Uang Nazaruddin

Yulianis mendapatkan cerita tersebut dari penyidik KPK.

Ia sempat bertanya kepada penyidik KPK alasan Ibas tidak dipanggil dalam kasus yang melilit Muhammad Nazaruddin.

"Kenapa saudara Edhi Baskoro tidak dipanggil karena yang nyebut Edhi Baskoro itu bukan saya doang. Tapi ya jawabannya itu. 'Ditolak bu, karena menurut kominsioner itu adalah teman.' Saya jadi suka tertawa sampai sekarang," kata Yulianis.

Selain itu, Yulianis mengungkapkan hanya sedikit proyek Nazaruddin yang diperiksa KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian.

"Dari 162 proyek penanganan kasus di kejaksaan 9 kasus, kepolisian 15 kasus, di KPK 5 kasus. Dari  total 29 kasus baru 18 persen yang diperiksa penegak hukum. Dari KPK baru 5 tapi pengembangannya banyak. Tapi untuk Nazar sendiri cuma Wisma Atlet. Yang dilain proyek tidak terkena," kata Yulianis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini