TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan semua saksi dan tersangka mendapat perlakuan yang sama dan tidak ada yang diistimewakan.
Hal itu sekaligus menjawab tudingan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis yang menyebut KPK memberikan perlakuan yang istimewa kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Semua saksi dan tersangka mendapat perlakuan sama di KPK. Hubungan istimewa itu mungkin kecurigaan dan karena KPK memiliki sistem tersendiri dalam penanganan perkara," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/7/2017).
Mengenai status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi, kata Febri, hal tersebut bukan suatu keistimewaan yang diberikan kepada terpidana kasus Hambalang tersebut.
Pasalnya status Nazaruddin sebagai justice collaborator tidak serta merta merupakan wewenang dari KPK saja, melainkan juga telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam sidang di pengadilan Tipikor.
"Pemberian staus justice collaborator itu tidak hanya sikap KPK. Itu juga membutuhkan pertimbangan dari hakim, untuk pihak-pihak yang memberikan keterangan mengungkap keterlibatan pihak atau aktor yang lebih besar," tegas Febri.
Sebelumnya di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Yulianis mengatakan Nazaruddin memiliki kedekatan atau hubungan khusus dengan mantan pimpinan KPK, sehingga kasusnya aman.
Bentuk keistimewaan itu yakni Nazaruddin selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi di KPK terkait kasus yang menyeret namanya.
KPK memastikan bahwa hal tersebut hanyalah bentuk kecurigaan yang tidak beralasan dari Yulianis.
"Saya kira kalau ada tudingan tentang itu, pasti tidak. Nazaruddin kan sudah diproses KPK dalam satu kasus korupai dan satu kasus pencucian uang. Bahkan KPK saat ini mulai masuk pada pidana koorporasi untuk perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut," tambah Febri.