News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi: Fraksi DPR Tak Bisa Ajukan Uji Materil Undang-Undang Pemilu

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPR akhirnya mengambil keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Keputusan memilih Paket A diambil pada pukul 01.00 WIB, Jumat (21/7/2017) setelah empat fraksi yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN walk out dari Ruang Rapat Paripurna DPR.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi DPR RI tak bisa mengajukan uji materil atas undang-undang yang mereka sahkan, termasuk Undang-Undang Pemilu 2017.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menerangkan fraksi atau partai tak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materil ke MK karena mereka pembentuk undang-undang tersebut.

"Dulu MK pernah memutuskan partai yang terlibat dalam pembentukan undang-undang tidak punya legal standing saat mengajukan pengujian ke MK. Mereka bagian dari pembentuk undang-undang tersebut," terang Fajar di MK, Senin (24/7/2017).

"Pertarungan di DPR adalah pertarungan antarkepentingan politik. Ketika kepentingan politik itu kalah tidak serta merta pindah ke ranah yudikatif," tegas dia.

MK mempersilakan pihak yang ingin mengajukan keberatan atas terbentuknya suatu undang-undang harus di luar lingkaran dari pembentuk undang-undang tersebut.

Pihak di luar pembentuk UU itu menurut Fajar bisa juga partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI, dengan kata lain, tidak terlibat langsung dalam pembentukan undang-undang tersebut.

"Sejauh mereka bisa buktikan bahwa partai-partai di luar pembentuk undang-undang mendapatkan kerugian konstitusional dengan terbentuknya undang-undang tersebut. Dan yang jelas pengujian tetap harus di MK," terang Fajar.

Siang tadi Habiburokhman mewakili Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sepakat meminta permohonan uji materiil terhadap UU Pemilu 2017, terutama Pasal 222 yang mengatur ambang batas pemilihan presiden.

Sebagai informasi, Habiburokhman juga tercatat sebagai Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. Ia membantah ACTA melayakangkan uji materil atas arahan Gerindra.

Gerindra, bersama Demokrat, PAN dan PKS, menolak pengesahan Undang-Undang Pemilu hasil rapat paripurna di DPR pada Jumat (21/7/2017).

Keempat partai ini menolak usulan pemerintah yang menetapkan ambang batas pemilihan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini