Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miko Panji Tirtayasa mengungkapkan pernah ditolak mentah-mentah oleh Komisi III DPR RI.
Pada tahun 2014, Miko mendatangi Komisi III untuk mencari keadilan terkait kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miko kemudian menghubungi Ruhut Sitompul saat dia masih menjadi anggota Komisi III DPR RI.
Ternyata, Ruhut juga tidak menganggpi permintaan Miko untuk bertemu.
"Saya telpon Bang Ruhut, saya katakan saya ingin ketemu. Tapi ternyata dia bilang. Sudah saya takut ini," kata Miko saat memberikan keterangan di Pansus Angket KPK, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Miko pun mengaku senang terkait keberadaan Pansus Angket KPK.
Dia mengaku datang ke Pansus bukan untuk menjelekkan sebuah institusi.
Namun, untuk mencari keadilan.
"Tolong bapak-bapak saya tidak mau runtuhkan menjelekkan institusi. Saya ingin kebenaran, yang benar tolong benarkan, saya datang ikhlas. Bukan paksaan, atau kepolisian. Saya datang ingin karena mencari keadilan," kata dia.
Miko adalah saksi kunci kasus suap bekas Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Dia keponakan dari Mochtar Effendi.