News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Kasih Anggita 500 Dolar Bertahap Tapi Anggita Mengaku Diberikan Sekaligus

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Patrialis Akbar saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara foto insert kanan sosok cantik Anggita Eka Putri (24) seorang wanita yang turut serta diamankan di Mal Grand Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar mengaku memberikan uang 500 dolar Amerika Serikat kepada Anggita Eka Putri (25) sebagai uang tips.

Terdakwa bekas hakim konstitusi itu mengatakan memberikannya sebanyak tiga kali.

"Pernah saya kasih sekali, 100, 200 lalu 200. Jadi tiga kali semacam pemberian, semacam tip lah," kata Patrialis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sementara Anggita Eka Putri mengaku uang tersebut diberikan sekaligus.

Anggita memperkirakan uang itu dia terima akhir November 2016 atau sebelum Patrialis ibadah umrah.

"Seingat saya uang itu dikasih satu kali," kata Anggita saat ditanya majelis hakim.

Baca: Anggita Bersaksi di Sidang Patrialis: Dapat Mobil, Uang, Pakaian dan Ditawari Apartemen

Anggita mengungkapkan belum sempat membelanjakan uang tersebut dan masih tersimpan di dompetnya.

Uang itu kemudian disita KPK saat penangkapan dirinya dan Patrialis pada 25 Januari 2017.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini