Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengumumkan 14 nama Calon Hakim Agung yang telah ditetapkan bersasar keputusan rapat pleno Komisi Yudisial, Selasa (25/7/2017).
Ia menjelaskan sebelumnya para Calon Hakim Agung tersebut telah melewati sejumlah proses seleksi.
Diawali dengan pendaftaran beberapa bulan sebelumnya.
"Sehubungan pengumuman kelulusan Calon Hakim Agung tahap ketiga, Komisi Yudisial telah menerima pendaftaran Calon Hakim Agung yang telah diterima beberapa bulan lalu," ujar Harahap, dalam konferensi pers yang digelar di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Dalam prosesnya, para Calon Hakim Agung harus melewati 4 tahap proses seleksi.
Keempat tahap proses seleksi itu meliputi seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
"Ada 4 tahap seleksi, yakni seleksi administrasi, kemudian seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan seleksi wawancara," kata Harahap.
Saat ini, kata Harahap, seleksi para Calon Hakim Agung tersebut telah memasuki tahap ketiga.
"Seleksi kualitas itu sudah selesai dan saat ini, (memasuki tahap) seleksi kesehatan dan kepribadian," jelas Harahap.
Nantinya 14 Calon Hakim Agung itu akan menjalani seleksi kesehatan di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan KY, yakni RSPAD.
Kemudian mereka akan melanjutkan ke tahap assessment.
"Dalam seleksi tersebut, kami bekerjasama dengan RSPAD, kemudian (kami akan lakukan) assessment terkait kompetensi calon," kata Harahap.
Berikut nama dan jabatan 14 Calon Hakim Agung tersebut, yakni: