LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis menyoroti soal penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan atasannya, M Nazaruddin.
Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Pansus Hak Angket KPK di Jakarta, Senin (24/7/2017) Yulianis menyampaikan dari 162 proyek yang dijalankan Nazaruddin, KPK hanya menangani lima proyek dan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dalam kasus Wisma Atlet saja.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penanganan perkara di proyek Nazaruddin terus berlanjut.
"Penanganan perkara terus berlanjut, penyidik kumpukan informasi dan tidak tertutup kemungkinan kalau ada bukti permulaan yang cukup. Ini tergantung pendalaman," tegas Priharsa, Rabu (26/7/2017).
Diketahui lima proyek itu yakni Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) di Mesuji, Lampung dengan tersangka istri Nazaruddin.
Pengadaan di Univ Udayana Bali dengan tersangka Marisi Matondang, pengadaan laboratorium Univ Airlangga dengan tersangka Minarsih.
Pengadaan peralatan kesehatan di RS Univ Airlanggar dengan tersangka Minarsih dan Wisma Atlet dengan tersangka Rosa, Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan Wafid Muharam.