News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini KPK Periksa Sekda dan Wali Kota Mojokerto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2017). KPK memeriksa empat tersangka kasus suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Umar Faruq dan Abdullah Fanani serta Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto terkait pengalihan anggaran pada Dinas PUPR tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Juru Bicara KPK‎, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (27/7/2017) ada dua orang saksi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka Umar Faruq (UF)‎.

"Kedua saksi itu ialah Agus Nirbito - Sekda Mojokerto dan Masud Yunus- Wali Kota Mojokerto," ujar Febri.

Febri menambahkan ‎penyidik juga memeriksa tersangka di kasus ini, Abdullah Fanani-Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Umar Faruq.

Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.

Baca: Kapolda Metro Idham Azis Punya 2 PR Besar: Kasus Novel Baswedan dan Tuduhan Chat Seks Rizieq Shihab

Baca: KPK Sindir Pansus Angket KPK: Kok Masih Saja Mintai keterangan Niko Panji?

Atas perbuatannya Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan penerima suapnya tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini