News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Disuap

KPK Periksa Staf Intelijen Kejati Bengkulu dan Litbang Kejagung

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus suap pengumpulan bukti dan keterangan di proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu tahun 2015-2016.

Mereka di antaranya Ahlal staf intelijen Kejati Bengkulu dan Edy Sumarno, Litbang Kejaksaan Agung.

Mereka akan diperiksa untuk tersangka Amin Anwari (AAN) dan Parlin Purba (PP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan satu saksi lainnya yang juga diperiksa yakni Edi Sumano, Asintel Kejati Bengkulu.

"Pemeriksaan pada Asintel Kejati Bengkulu hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan kemarin dengan alasan surat panggilan belum diterima," kata Febri, Kamis (27/7/2017).

Selain itu, penyidik juga memeriksa satu tersangka dalam kasus ini yakni ‎Amin Anwari, PNS di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).

Kemudian, pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).

Serta, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).

Parlin diduga menerima uang Rp 10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi.

KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini