News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Penampakan Surat Pencabutan Status Tersangka Rismon Sianipar

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT SP3 - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dipegang Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon Hasiolan Sianipar, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dihapus.

Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

Upaya mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik dan meminta maaf ke Jokowi, membuat Rismon bisa tidur nyenyak.

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026), Jahmada Girsang memegang surat dalam sebuah map tembus pandang.

Pada bagian atas tertulis dengan huruf kapital 'Pencabutan Penetapan Tersangka'.

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini.

Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.

Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.

Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.

Jahmada menerangkan definitif hukum secara detail perihal SP3 akan disampaikan bersama dengan para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini