News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Penampakan Surat Pencabutan Status Tersangka Rismon Sianipar

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT SP3 - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dipegang Jahmada Girsang, kuasa hukum Rismon Hasiolan Sianipar, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026).

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Baca juga: SP3 Terbit, Rismon Sianipar: Bisa Tidur Nyenyak

Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini