LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Effendy yakni Niko Panji Tirtayasa alias Miko banyak memberikan tudingan yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar.
Diantaranya, Niko Panji menyebut KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap saksi. Hingga KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya.
Mulai dari diinapkan di hotel, apartemen, liburan ke Raja Ampat, Papua Barat menggunakan pesawat pribadi, hingga mendapat fasilitas pijit refleksi.
Niko Panji juga mengklaim kesaksiannya diatur penyidik dan jaksa KPK.
Seluruh tudingan itu disampaikan Niko Panji saat memberikan keterangan di hadapan Panitia Khusus Hak Angket KPK, Selasa (25/7/2017) lalu.
Menyikapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semua tudingan Niko Panji sudah pernah diklarifikasi sebelumnya. Tapi masih tetap saja meminta keterangan yang dianggap tidak benar dari Niko Panji tersebut.
"Saksi Niko Panji kenapa penting bagi angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi bahwa itu informasi tidak benar. Tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali dan sudah dijelaskan,” terang Febri, Kamis (27/7/2017).
Febri menjelaskan Niko Panji dulu memang pernah meminta perlindungan kepada KPK karena merasa terancam. KPK juga tidak langsung mengabulkan begitu saja.
Melainkan dilakukan analisis cek lokasi mengenai ada atau tidaknya intimidasi. Sampai pada akhirnya diberikan perlindungan ke Niko Panji.
Saat diberikan perlindungan, KPK merasa Niko Panji perlu ditempatkan di save house. Ini agar saksi merasa nyaman dan aman.
Namun, Febri enggan menyebutkan lokasi save house untuk melindungi saksi perkara korupsi dengan alasan kerahasiaan.
"Yang jelas, lokasi yang disebut Niko Panji, apalagi dianggapnya sebagai rumah penyiksaan saksi itu sama sekali tidak benar. Secara spesifik kami tisak bisa sampaikan,” tutur Febri.
Lebih lanjut mengenai biaya hidup, Febri menuturkan KPK memang punya kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan tentang perlindungan saksi dan korban.
Indikatornya diterangkan Febri, saat itu KPK tahu Miko pengangguran dan tidak ada penghasilan untuk diberikan kepada keluarganya. Sedangkan keterangannya sangat dibutuhkan terkait proses hukum yang tengah digarap KPK.
Baca: Prabowo Bertemu SBY Sore Ini di Puri Cikeas, Gerindra: Bahas Situasi Politik Nasional
Baca: Bantah Tudingan Istri Muchtar Effendi, KPK: Jaksa Minta 20 Persen Harta Sitaan Itu Tidak Benar
"Maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya atau upah minium di daerah tersebut,” kata Febri.
Hingga pada akhirnya Niko Panji tidak mematuhi perjanjian untuk kooperatif hadir di persidangan memberikan kesaksian.
Bahkan menutur Febri, ada dugaan pelanggaran-pelanggaran tertentu yang dilakukan sehingga KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut.
Sementara itu mengenai Niko Panji yang mengklaim pernah dibawa jalan-jalan ke Raja Ampat, Febri menjawab tidak tahu.
“Kami tidak tahu, yang pasti KPK hanya memberikan bantuan biaya hidup yang diatur dalam UU yang menjadi dasar kami,” singkatnya.
Terakhir soal pergantian identitas Niko Panji, Febri mengatakan, itu tidak pernah dilakukan KPK.