News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Pemerintah Harus Pastikan TKI Tidak Diperlakukan Dengan Kekerasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 Juli 2017, Malaysia sudah melakukan razia Tenaga Kerja Ilegal. Sebelumnya, Malaysia sudah berusaha melakukan legalisasi pekerja tak berizin. Namun, masih banyak pekerja yang melakukan proses legalisasi.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa razia dan penangkapan tenaga kerja Indonesia (TKI)  tidak dilakukan dengan kekerasan.

Demikian ditegaskan Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik  yang juga Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bahri bersama 7 anggota Dewan saat membahas pengawasan dan penyelesaian pemulangan TKI dari Malaysia di Parepare, Sulsel. Jumat (21/7).

“Sesuai laporan BNP2TKI ada 600 ribu Tenaga kerja illegal yang menghadapi permasalahan akibat dan dari 600 ribu orang tersebut hanya terdapat 155 ribu orang yang menggunakan E-Kad,” ujar Syamsul.

E-Kad adalah pas sementara pekerja asing tak berdokumen, termasuk pekerja asing dari Indonesia, sebagai langkah awal untuk mengurus dokumen kerja yang sah (permit) jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Kurangnya penggunaan E-Kad untuk para TKI ini dikarenakan ketakutan akan kehilangan dokumen dan takut kehilangan pekerjaan.

Walikota Parepare Taufan Pawe, menjelaskan persoalan TKI untuk wilayah Parepare dan sekitarnya tidak terlepas dari fasilitas Rumah Sakit yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Parepare.

Pasalnya Parepare ditunjuk dari Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kepada calon-calon TKI sebelum diberangkatkan menuju negara tempat bekerjanya dituju.

Dari data yang disebutkan Walikota Parepare terkait pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh calon TKI pada 2015 lalau terdapat 89 orang yang melakukan tes kesehatan, 2016 terdapat 535 orang dan tahun ini sampai pada bulan juni terdapat 74 orang calon TKI yang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Di penghujung acara, Komisi IX mengatakan perlu ada penanganan serius dari Pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut, dan saat ini Komisi IX sedang mengatur Rancangan Undang-undang terkait perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini