TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan.
Kini, para pengikut ormas yang mengusung paham kepemimpinan khilafah itu hanya melakukan kegiatan internal tanpa mengatasnamakan organisasi.
Berdasarkan pemantauan pada Kamis (27/7/2017), kantor HTI di Tebet, Jakarta Selatan, ditutup.
Kain berwarna hitam diletakkan menutup plank nama bertuliskan HTI.
Begitu juga dengan pintu masuk yang dipasang kain hitam.
"Itu untuk menunjukkan HTI sudah tidak ada," tutur Jurubicara HTI, Ismail Yusanto, kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).
Gaji Rp 350 Ribu Perbulan, Petugas Kebersihan Masjid Buktikan Bisa Naik Haji, Ini Perjuangannya https://t.co/KIjjfL2NNJ via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Pemerintah membubarkan dan mencabut badan hukum HTI setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Setelah itu, para pengikut HTI, kata dia, beraktivitas secara internal tanpa membawa nama ormas.
"Iya itu kegiatan internal. Kami mesti mengurus segala sesuatu kemudian kegiatan dakwah mesti berjalan. Kan sudah tidak boleh mengatasnamakan HTI," tambahnya.