TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fahruddin yang mengaku sebagai Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (KOMPAK) didampingi pengacaranya gagal melaporkan mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja ke kepolisian.
Sebab, kantor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, (28/7/2017), yang didatanginya bukan merupakan tempat membuat laporan kepolisian.
"Laporan kami diarahkan ke Bareskrim Gambir," ujar Fahruddin saat meninggalkan Gedung Ombudsman RI.
Diketahui, Gedung Ombudsman RI menjadi tempat sementara kantor Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.
Sementara, tempat pelaporan kepolisian atau SPK Bareskrim Polri menempati Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Fahruddin mengatakan, akan langsung menuju kantor Bareskrim di Gedung KKP, Gambir, untuk membuat pelaporan kepolisian tentang dugaan penerimaam suap Adnan Pandu Praja.
Ia mengatakan, rencana pelaporannya ini hanya didasari pernyataan mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, dalam rapat Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 24 Juli 2017, lalu.
Menurutnya, saat rapat pansus itu Yulianis menyebut mantan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Nazaruddin melalui anak buahnya di Permai Group, Minarsih.
"Kami mendasarkan keterangan di bawah sumpah dari Ibu Yulianis di sidang Pansus hak Angket di Gedung Parlemen yang menjelaskan, ada dugaan penerimaan hadiah yang bisa kita kategorikan sebagai tindakan suap-menyuap ataupun gratifikasi sejumlah Rp 1 M," katanya.
Diketahui, dalam rapat Pansus Angket KPK-DPR RI pada 24 Juli 2017, Yulianis menyebut temannya sesama pegawai Permai Group, Minarsih, pernah memberikan uang Rp1 miliar Nazaruddin kepada Adnan Pandu Praja, di kantor pengacara Elza Syarief.
Menurutnya, saat penyerahan uang hadir Mirnarsih, Marisi Matondang, Hasyim, Adnan Pandu dan Elza Syarief sendiri.
Namun, saat rapat pansus itu, Yulianis mengakui dirinya tidak melihat langsung penyerahan uang dari Minarsih ke Adnan Pandu Praja. Ia mengaku mendapat cerita tersebut dari Minarsih.
Dan Fahruddin mengakui dalam membuat laporan kepolisian ini dirinya juga tidak mengetahui secara langsung dugaan adanya penyerahan uang dari Minarsih kepada Adnan Pandu Praja.
Ia semata hendak melaporkan Adnan Pandu ke kepolisian berdasarkan pernyataan Yulianis yang juga berbekal cerita dari Minarsih dalam sidang rapat pansus DPR.
"Sebenernya ini kan sudah menjadi konsumsi publik. Jadi, isu ini harus diklarifikasi dengan cara pro justicia. Jadi kalu tidak diklarifikasi dan tidak dilakukan cara pro justicia, maka isu ini hanya menjadi isu yang merugikan semua pihak dan masyarakat dirugikan," kata Faruddin.
Secara terpisah, sebelumnya Adnan Pandu Praja dan pengacara Elza Syarief membantah tudingan yang disampaikan Yulianis dalam rapat Pansus Angket KPK di DPR.
Bahkan, Adnan menyatakan siap mengikuti semua proses yang diperlukan untuk membuktikan hal itu.