News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Politisi PKB, HM Kamil Mubarok Tersangka Baru Suap DPRD Jatim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) disaksikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017). KPK mengamankan barang bukti uang Rp 150 juta dan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki serta Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati terkait suap pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengumumkan satu tersangka baru di kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017.

"Kami tetapkan satu tersangka baru, MKM ( HM Kamil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka di kasus suap DPRD Jatim," kata Febri, Jumat (28/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

HM Kamil Mubarok yang juga Politisi PKB ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Prov Jatim

Atas perbuatannya HM Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.

Febri melanjutkan hari ini, J‎umat (28/7/2017) HM Kamil Mubarok diperiksa lebih dulu sebagai saksi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik memiliki bukti keterlibatannya.

Utang Pemerintah Naik Rp 1.097,74 Triliun, Thomas Lembong: Yang Mengkritik Itu Konyol https://t.co/aOUXkuEJt1 via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017

Bahkan kediaman HM Kamil Mubarok juga pernah digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa barang bukti dokumen disita dari kediamannya.

"Hari ini penyidik memeriksa MKM ‎sebagai saksi untuk ketiga tersangka yakni ABR, MB, RA, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam panggilan sebagai saksi sebelumnya, yang bersangkutan dua kali tidak hadir. Panggilan pertama tanggap 12 Juni 2017 dengan alasan sakit dan 11 Juli 2017 tidak hadir," ungkap Febri.

Febri menambahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah lebih dulu mencegah ‎HM Kamil Mubarok selama enam bulan kedepan untuk kepentingan penyidikan.

HM Kamil Mubarok ditenggarai mengetahui adanya pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Moch Basuki, tersangka di kasus ini.

‎Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini