TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka baru di kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Termasuk dalam menetapkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso sebagai calon tersangka baru meskipun banyak fakta mengenai dugaan aliran dana terhadap Priyo yang muncul di persidangan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan terdakwa lainnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini penyidik KPK tengah menunggu hasil kesimpulan dari tim jaksa terkait Priyo Budi Santoso.
"Kami menunggu analisis dan pendapat penuntut umum. Saat ini, penuntut umum sedang mencermati fakta-fakta tersebut di persidangan," ucap Febri, Jumat (28/7/2017).
Setelah analisis penuntut umum selesai, tim penyelidik dan penyidik KPK akan menindaklanjutinya. Febri berjanji pihaknya tidak akan membiarkan fakta-fakta muncul di persidangan untuk menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya, terdakwa Fahd A Rafiq meyakini mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso terlibat kasus korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Bahkan Fahd yang kini berstatus terdakwa menyatakan seharusnya Priyo Budi Santoso dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua yang menerima itu, semuanya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Biar rasa keadilan itu merata," kata Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Fahd meyakini, jatah uang Rp 3 miliar untuk Priyo sudah disalurkan. Fahd juga membenarkan keterangan pegawainya yakni Syamsurachman saat bersaksi di dalam persidangan.
Menurut Syamsurachman, uang kepada Priyo diberikan oleh Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR. Penyerahan dilakukan di kediaman Priyo, melalui adiknya Agus Suprianto.