TRIBUNNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK terus menggali fakta-fakta terkait proses-proses penyidikan yang telah dilakukan KPK.
Menurut kesaksian dari Muchtar Efendi dan Niko Panji Tirtayasa banyak kejadian-kejadian tidak wajar dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Langkah selanjutnya, kami harus melakukan pendalaman lagi, melakukan kroscek terhadap nama-nama yang disebut tadi, akan kami panggil, benar tidak informasi itu. Tidak menutup kemungkinan siapa yang kami anggap penting dihadirkan di panitia angket akan kami hadirkan," papar Masinton, di ruang KK I, Selasa (25/7/2017) petang.
Pansus Angket menghadirkan dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa.
Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.
Sedangkan Miko Panji Tirtayasa merupakan keponakan Muchtar Effendi yang videonya sempat viral di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diberlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun.
Bahkan dalam kesaksiannya, Muchtar menyampaikan dirinya telah mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi dari penyidik KPK Novel Baswedan.
"Ancaman pertama di apartemen MOI pada saat penggeledahan dia (Novel) datang menggeledah dan mengancam kalau saya akan penjarakan selama 20 tahun. Dan saya akan dimiskinkan sebagaimana saya memiskinkan Jenderal Djoko Susilo (Mantan Kakorlantas di kasus simulator SIM)," kata Mochtar.
Niko pernah mengalami intimidasi, ancaman dan kemudian diarahkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu sesuai dengan selera penyidik-penyidik KPK di persidangan Akil Mochtar.