Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota DPRD Jawa Timur, HM Kamil Mubarok, terhitung Jumat (28/7/2017).
Mubarok disangka dalam kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.
"MKM ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur. Dia adalah tersangka ketujuh di kasus ini," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/7/2017) malam.
Mubarok ditahan setelah dua kali tidak hadir saat dimintai keterangan sebagai saksi pada 12 Juni 2017 dengan alasan sakit dan 11 Juli 2017 tidak hadir.
Utang Pemerintah Naik Rp 1.097,74 Triliun, Thomas Lembong: Yang Mengkritik Itu Konyol https://t.co/aOUXkuEJt1 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Via Video Call Saksikan Pacarnya Akan Bunuh Diri, Ini yang Dilakukan Apriani Ketika Telepon Terputus https://t.co/wMZ0868mZx via @tribunnews
BERITA REKOMENDASI— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Ini Jeritan Hati Dayat Sebelum Bunuh Diri Sambil Video Call dengan Sang Pacar https://t.co/Bqjx6JAdNH via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Siang tadi Mubarok diperiksa sebagai saksi, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyidikan.
'MKM diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Prov Jatim," terang Febri.
Mubarok yang juga politikus PKB ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK pernah menggeledah kediaman Mubarok dan dari sana sejumlah barang bukti dokumen disita untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah lebih dulu mencegah Mubarok selama enam bulan ke depan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Mubarok ditenggarai mengetahui pemberian suap karena sebelum pindah ke Komisi E, ia sempat duduk di Komisi B bersama Moch Basuki, tersangka di kasus ini.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp 150 Juta hasil operasi tangkap tangan pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di jatim. Uang tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki, yang juga politikus Partai Gerindra.
Uang tersebut diduga merupakan bagian pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada enam tersangka sementara dalam kasus ini yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pemberi Bambang, Anang, dan Rohayati disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak penerima yakni Basuki, Santoso dan Rahman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.