"Presidential threshold 20 persen, menurut kami, adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," ujar Prabowo saat ditemui Kompas.com usai bertemu SBY.
Adapun, dalam UU Pemilu disebutkan partai politik bisa mengajukan nama untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden jika sudah mengantongi 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara internasional.
Selain itu, SBY dan Prabowo juga sepakat untuk mengawasi pemerintahan saat ini.
Dua pimpinan partai politik tersebut berkomitmen memastikan pemegang kekuasaan agar tak bertindak melewati batas.
"Kita harus lakukan check and balances, kekuasaan harus diawasi dan diimbangi," ucap Prabowo. (Tribunwow.com/Dhika Intan)
Baca tanpa iklan