TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaluddin menangis di persidangan saat bersaksi untuk terdakwa bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Kamaluddin tak kuasa menahan air matanya karena mengungkapkan peristiwa dia yang terjerat hukum adalah peristiwa paling berat dalam hidupnya.
"Saya mint maaf ini peristiwa paling berat dalam hidup saya bersama saudara saya Patrialis. Ini jalan dari Allah," kata Kamluddin terisak.
Dalam persidangan, Kamaluddin mengakui jika dia lah yang menghubungkan antara Basuki Hariman dengan Patrialis Hariman.
Kamaluddin yang juga bekerja untuk Basuki Hariman, diminta Basuki untuk mencari tahu mengenai perkembangan uji materi atau judicial review Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Pak Basuki minta tolong kepada saya untuk bisa bantu teman-teman asosiasi memantau perkembangna uji materi di MK," kata Kamaluddin.
Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.
Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.