News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pengembangan Wirausaha Ekonomi Kreatif

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KERAJINAN UNGKLEUK - Pengunjung mengamati kerajinan berbentuk binatang yang bisa berjalan (ungkleuk-ungkleukan) di papan menurun pada Pameran UMKM Indonesia Kreatif The I Corner di area belakang Toko Gramedia, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (12/2/2017). Kerajinan terbuat dari kayu pinus yang diberi nama ungkleuk itu diproduksi Komunitas Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung Barat, dijual Rp 45.000 per unit. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menilai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting dalam pengembangan wirausaha ekonomi kreatif.

Wakil Kepala Bekraf, Ricky Joseph Pesik mengatakan, Bekraf berupaya maksimal mendorong pengembangan usaha ekonomi kreatif.

Misalnya dengan menerbitkan buku panduan pendirian usaha.

"Buku panduan ini agar dimengerti wirausaha ekonomi kreatif, mulai dari peluang usaha, permodalan, manajemen produksi, keuangan, hingga HKI yang sangat penting untuk membedakan ekonomi kreatif dengan ekonomi komoditas," tutur Ricky, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Ricky pun berpesan, sebelum memulai dan mengembangkan usaha ekonomi kreatif, pelaku usaha terlebih dahulu harus meningkatkan pemahaman terhadap HKI.

Lebih lanjut dia mengatakan, munculnya pelaku wirausaha baru dapat memberikan energi bagi pertumbuhan ekonomi.

Mulai dari terbukanya akses lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing pasar, dan tentunya memberikan kesempatan bagi produk lokal untuk tumbuh.

"Akses terhadap informasi menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan tumbuhnya usaha-usaha baru tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini