News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Imigrasi Tak Bisa Bantu Percepat Pemulangan Rizieq, Ini Alasannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengaku belum mendapat kabar terkait rencana kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq Shihab, ke Indonesia.

"Kalau (ada kabar) mau balik pasti dari Kedubes, Konselor yang ada atau pun Atase kita di Saudi pasti beri info dalam rangka masa akhir visa atau kembali," kata Ronny, di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Ronny mengatakan, Imigrasi bisa saja membantu mengupayakan kepulangan Rizieq segera.

Namun, perlu adanya permintaan dari Kepolisian.

Akan tetapi, hingga saat ini Kepolisian belum menyampaikan permintaan tersebut.

Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017


Oleh karena itu Imigrasi tak bisa membantu.

"Belum ada permintaan khusus dari penyidik Polri, untuk memudahkan yang bersangkutana (Rizieq) kembali segera, Imigrasi tidak bisa berinisiatip untuk berupaya kembalikan Rizieq. Semua itu bergantung pada penegak hukumnya, imigrasi itu membantu tiap WNI di luar negeri bila kesulitan untuk kembali maka perlindungan kami lakukan," kata dia.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya.

Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi tersebut.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Fachri Fachrudin
Berita ini tayang di Kompas.com: Belum Ada Permintaan, Imigrasi Tak Bisa Bantu Percepat Pemulangan Rizieq

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini