News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Ketua MUI Minta Rizieq Patuhi Proses Hukum

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Ma'ruf Amin meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum.

Rizieq yang saat ini diketahui masih di Arab Saudi telah dinyatakan buron oleh polisi dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi.

"Itu kan ada proses hukumnya. Kalau sudah ada proses hukum ya jalani proses hukum. Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik," ujar Ma'ruf di rumahnya di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Baca: Habib Rizieq Minta Didoakan

Ma'ruf berharap agar kasus tersebut bisa segera terselesaikan.

Dengan begitu, kasus itu tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Harapan saya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat," kata Ma'ruf.

Ijin Cari Rokok, Pria Ini Kepincut PSK Seksi di Jalan, Ini yang Terjadi Selanjutnya https://t.co/XbgJTSOXwS via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017


Rizieq Shihab telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan Firza Husein.

Sejak ditetapkan tersangka, Rizieq tidak kunjung pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ketua MUI Minta Rizieq Patuhi Proses Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini