Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terlalu Berat

Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Sehingga, hakim menyunat hukuman Harvey menjadi 6,5 tahun penjara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penyebab Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terlalu Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Sehingga, hakim menyunat hukuman Harvey menjadi 6,5 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa korupsi PT Timah Tbk sekaligus suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu diminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

Namun, ada alasan di balik vonis hakim yang lebih rendah tersebut di mana menurut ketua majelis hakim, Eko Aryanto, tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat.

Menurut Eko, tuntutan 12 tahun penjara tidak sesuai kesalahan Harvey Moeis.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Eko, Senin.

Dalam vonisnya, hakim turut menjatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidari enam bulan penjara.

"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Selain itu, hakim juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas