Penyebab Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terlalu Berat
Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Sehingga, hakim menyunat hukuman Harvey menjadi 6,5 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Sehingga, hakim menyunat hukuman Harvey menjadi 6,5 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Di sisi lain, kerja sama seperti ini tidak dalam pengawasan tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana dalam rentang waktu berbeda.
"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," papar jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.