Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terlalu Berat

Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Sehingga, hakim menyunat hukuman Harvey menjadi 6,5 tahun penjara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penyebab Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara: Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Terlalu Berat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Sehingga, hakim menyunat hukuman Harvey menjadi 6,5 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hakim juga mengungkapkan hal meringankan dan memberatkan terahdap Harvey Moeis.

Adapun hal meringankan adalah Harvey Moeis sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Hal meringankan terdakwa, sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Sementara, hal yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dan terdakwa lainnya dilakukan ketika negara tengah melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.

Dakwaan Harvey Moeis

Sebelumnya, jaksa mendakwa Harvey Moeis telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengolahan timah di wilayah Izin usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jaksa mengungkapkan kongkalikong dalam pertambangan timah ini berawal ketika Harvey dan jajaran direksi PT Timah yang juga menjadi tersangka, yaitu mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Alwin Albar, bertemu bersama dengan 27 perusahaan smelter timah.

Berita Rekomendasi

Pertemuan ini membahas permintaan jatah untuk Mochtar Riza dan Alwin Albar sebesar 5 persen dari kuota ekspor bijih timah oleh perusahaan smelter swasta.

Ternyata, bijih timah tersebut merupakan hasil penambangan ilegal dari perusahaan smelter swasta yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Terkait hal ini, Harvey diduga meminta uang yang disebut untuk pengamanan sebesar 500-750 dolar AS per ton kepada empat perusahaan smelter timah swasta yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Namun, uang yang diminta oleh Harvey itu disamarkan sebagai corporate social responsibilty (CSR) yang dikelola atas nama PT RBT.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari tiga saksi ahli yang dihadirkan terdakwa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak cuma itu, Harvey juga sebagai penggagas kerja sama sewa alat processing penglogaman timah dengan keempat perusahaan smelter tadi meski mereka tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.

Jaksa menyebut kesepakatan pun terjadi meski tidak ada kajian yang memadai.

Selain itu, adapula kesepakatan dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP untuk melegalkan pembelian bijih timah yang diambil secara ilegal dari PT Timah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas