News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Mendagri Tak Terima Jokowi Disebut Bohong soal UU Pemilu

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tjahjo Kumolo

Pria yang akrab disapa Romy menuturkan DPR dalam rapat paripurna telah memutuskan PT sebesar 20 persen untuk mempertahankan aturan yang digunakan dalam dua pemilu sebelumnya.

Ia menuturkan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum persidangannya tahun 2008 soal gugatan terhadap presiden threshold menyatakan bahwa itu adalah open legal policy alias wilayah terbuka terserah pembentuk UU.

"Bahwa esensi serentaknya pilpres dan pileg pada Pemilu 2019, salah satunya adalah mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu ketimbang selama ini memisahkan keduanya," kata Romy.

Jika presidential threshold 0 persen, kata Romy, dipastikan hampir seluruh partai politik peserta pemilu akan mengusung calon presiden pada 2019.

Akhirnya, esensi penghematan biaya tidak terjadi. Kemudian rakyat menanggung biaya melalui APBN dan APBD.

Oleh karenanya, Romy mengatakan semangat menghemat pembiayaan itu juga menuntun DPR dalam Rapat Paripurna yang lalu sehingga menaikkan parlementary threshold dari 3,5 persen menjadi 4 persen.

"Tentu menjadi lelucon, meminjam bahasa akhir-akhir ini, kalau threshold parlemen dinaikkan, justru presiden threshold ditiadakan. Menjadi lebih lelucon kalau 2019 kita miliki 12 calon presiden," kata Romy. (fer/jar/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini