Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri secara resmi meluncurkan program jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017).
Peluncuran ini menandai berakhirnya penyelenggaraan Asuransi TKI melalui Konsorsium pada 31 Juli 2017, dan dimulainya penyelenggaraan perlindungan TKI berupa BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017.
"Peluncuran program jaminan sosial ini merupakan bentuk hadir negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara," Kata Hanif.
Menurut Hanif, pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam memberikan perlindungan kepada TKI, yang tergambar jelas dalam NAWA CITA Kabinet Kerja pada era Pemerintahan Jokowi–JK.
"Komitmen Pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran, tapi juga anggota keluarganya", jelasnya.
Hanif menambahkan, Pemerintah dan Panja Komisi IX DPR RI telah menyepakati bahwa jaminan perlindungan sosial bagi TKI dilaksanakan melalui skema jaminan sosial. Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
KPK juga telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Presiden dan rekomendasinya kepada Kemnaker terkait revisi aturan perlindungan TKI, dan saran agar skema asuransi TKI dikelola dalam skema single risk menagement melalui BPJS.
"Arahan Presiden cukup jelas bahwa Perlindungan TKI harus diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial untuk menggantikan Asuransi TKI sebagai bentuk negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara", tegas Politisi PKB itu.
Transofrmasi ini mengubah perlindungan TKI yang tadinya berupa Asuransi TKI menjadi skema jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Jaminan Sosial.
"Kita harapkan transformasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia semakin meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI serta anggota keluarganya", kata Hanif.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaa Agus Susanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang handal serta jaringan yang luas.
"Saya harap, dengan transformasi jaminan sosial ini, maka akses pelayanan seperti pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," kata Agus.
Ditambahkan Agus, BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center sehingga memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja, termasuk pra dan purna penempatan TKI.
Selain itu, pelayanan perlindungan sosial bagi TKI ini juga didukung jaringan kantor BPJS yang terdiri dari 122 kantor cabang dan 203 kantor perintis di seluruh Indonesia dan kerjasama dengan jaringan perbankan dalam dan luar negeri. (*)