News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Belum Ada Panggilan, Ahok Tidak Bersaksi di Persidangan Buni Yani

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7/2017). Sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi bernama Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan menghadiri panggilan sebagai saksi di persidangan terdakwa Buni Yani.

Penasihat hukum Basuki, I Wayan Sudirta, mengungkapkan belum ada panggilan untuk Basuki untuk pegri ke Bandung.

"Saya belum tahu ada panggilan. Nggak berangkatlah," kata Wayan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Baca: Kalau Ada Ulama Ingin Ubah Pancasila, maka Pasti Itu Dibayar untuk Merusak Indonesia

Menurut Wayan, seorang saksi sebenarnya tidak perlu bersaksi di pengadilan. Mengingat jarak tempuh yang jauh dan membutuhkan pengawalan, keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bisa dibacakan di persidangan.

"Kan kalau berdasarkan Pasal 116 dan 162 KUHAP tidak setiap saksi harus hadir apalagi jaraknya jauh. Kan berita acara bisa dibacakan," kata dia.

Sekadar informasi, Buni Yani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (1/8/2017). Buni Yani adalah terdakwa pelanggaran UU ITE .

Pada sidang hari ini, dijadwalkan jaksa penuntut umum akan membawa empat orang saksi.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, saksi-saksi tersebut berasal dari komunitas Ahok Djarot.

Sampai berita ini diturunkan masih belum terlihat massa pendukung Buni Yani yang hadir di sekitar gedung persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini