News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serikat Karyawan JICT Tegaskan Tidak Terlibat Aksi Mogok 3-8 Agustus

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa yang tergabung dalam Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) dan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017). Aksi tersebut digelar untuk memberikan dukungan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk hasil audit investigatif perpanjangan Koja, Kalibaru dan global bond Pelindo II. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Karyawan Jakarta International Container Terminal (Sekar JICT) Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan posisinya dalam rencana aksi mogok Serikat Pekerja JICT pada tanggal 3 hingga 10 Agustus 2017.

Sekar JICT tidak terlibat dalam rencana aksi tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/8/2017), Ketua Sekar JICT Pancarno Sumarno menyatakan jika pihaknya senantiasa membuka ruang untuk bersinergi dengan pihak manajemen dan menjunjung tinggi kepuasan pengguna jasa.

"Anggota Serikat Karyawan JICT dilarang ikut serta dalam aksi-aksi yang diadakan oleh organisasi lain, apalagi yang dapat mengganggu pelayanan pengguna jasa," tegas Pancarno.

Pihaknya juga menghimbau agar seluruh karyawan JICT senantiasa siaga dalam menghadapi kemungkinan terburuk dari aksi mogok tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, semua karyawan JICT agar menunggu komando dari Pengurus Sekar JICT.

Apabila ada pihak-pihak yang memaksa, mengajak atau intimidasi anggota serikat karyawan maka wajib lapor ke Pengurus Harian Sekar JICT atau bisa merekam atau mendokumentasikan masalah tersebut sebagai bahan laporan.

"Anggota Serikat Karyawan JICT diwajibkan bekerja seperti biasa sesuai tugasnya masing-masing," jelas Pancarno.

Ditambahkan, apabila ada Anggota Sekar ikut dalam kegiatan organisasi lain yang tidak sesuai dengan visi dan misi organisasi, maka Sekar JICT akan memprosesnya sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Tidak ada toleransi apabila terbukti bersalah.

Guna memastikan seluruh karyawan JICT tidak ikut dan terlibat dalam aksi mogok 3 - 8 Agustus, Sekar JICT membuat surat pernyataan merujuk Pasal 138 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pada pasal tersebut disebutkan bawah pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Selain itu,  pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini