TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menyatakan, saat ini setidaknya ada Rp 35 triliun dana haji yang telah diinvestasikan.
Dana ini diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.
Baca: Dana Haji untuk Biayai Proyek Infrastruktur? Ini Kata Anggota DPR, Menteri Agama, dan Jokowi
Di sisi lain, sudah ada kuasa dari penyetor dana haji untuk pengelolaan dana yang terkumpul.
"Kan memang boleh diinvestasikan," ujar Ma'ruf Amin saat ditanya wartawan di kediamannya di Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
Baca: Soal Penggunaan Dana Haji, Presiden Jokowi: Semuanya Perlu Dikalkulasi yang Cermat
Baca: Fadli Zon: Dana Haji untuk Infrastruktur Membahayakan dan Tidak Tepat
"Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk Sukuk (Negara), dan itu sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia," terang Ma'ruf Amin.
Selengkapnya pernyataan Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, simak tayangan video di atas. (*)
>