News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka BLBI

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Effendy Muchtar membacakan putusan akhir sidang praperadilan gugatan mantan kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus BLBI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Hakim Effendy Muchtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Temenggung.

Dalam putusannya Hakim Muchtar Effendy menyatakan penetapan tersangka atas nama Syafrudin Arsyad Temenggung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.

Hakim menyebut penetapan tersangka tersebut sudah sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu adanya keterangan saksi, keterangan KPK, dan minimal dua alat bukti.

"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah penetapan tersangka kepada pemohon adalah sah secara hukum. Hakim berketetapan bahwa penetapan tersebut memenuhi permulaan bukti yang cukup," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Oleh karena itu hakim menolak permintaan Syafrudin Arsyad Temenggung pada poin kedua yakni menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon tidak berdasarkan hukum yang sah.

"Permohonan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon tidak secara hukum yang sah ditolak secara keseluruhan. Sehingga berdasarkan peraturan seluruh biaya praperadilan dibebankan kepada pemohon yakni nihil," terang hakim.

Dengan demikian permohonan Syafrudin Arsyad Temeggung gang dinyatakan sebagai tersangka kasus BLBI ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui bahwa KPK menemukan indikasi adanya korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia tahun 2004.

SKL itu merupakan kewajiban penyerahan aset dari sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

KPK menduga Syafrudin telah melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini