Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar.
Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Syafruddin diketahui berstatus tersangka kasus korupsi BLBI di KPK.
"Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait indikasi salah satu obligor yang masih ada kewajiban yang belum diselesaikan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka BLBI
Febri melanjutkan saat ini KPK fokus mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) tersebut.
"Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan setelah ini. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk koperatif dalam proses hukum ini," katanya.
‎Diketahui dalam putusannya, Hakim Effendi menolak semua eksepsi termohon seluruhnya.
Hakim berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.
Dalam pertimbangannya, Effendi mengatakan tindakan KPK sebagai termohon yang menetapkan Syafruddin sebagai tersangka sah dan berdasar hukum.