TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (2/8/2017), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra dan lima orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, mereka bakal menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017) untuk selanjutnya ditentukan status sebagai tersangka atau saksi.
"Akan dibawa ke Jakarta, sekaligus dilakukan pemeriksaan di sini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Diketahui selain mengamankan Kajari Pamekasan, KPK juga menangkap Kepala Inspektorat Pamekasan dan 2 stafnya, Kepala Desa Dasok serta Kepala Desa Mapper Tlanakan.
Diduga OTT kali ini terkait penggelapan dan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016
Dari catatan ICW, sejak tahun 2008 hingga saat ini, sudah ada 7 Jaksa yang telah ditangkap oleh KPK.
Sebanyak 5 diantaranya terjadi pada era Jaksa Agung HM Prasetyo.
Berikut daftar jaksa yang dilaporkan terlibat korupsi dan dijerat KPK :
1. Jaksa Urip Tri Gunawan (Kejaksaan Agung)
Jaksa Urip tertangkap basah menerima suap senilai US$ 660 ribu serata Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008. Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008. Sedangkan Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip. Jumat, 12 Mei 2017 akhirnya keluar dari penjara karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenhukham.
2. Jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah)
Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima Suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat. Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016. Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.
3. Jaksa Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat)
Devianti Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat yang bersama Jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat . Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi yang berlokasi di lantai 4 Kantor Kejati Jabar. Saat dilakukan penangkapan terhadap Devi 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta. Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Devi divonis 5 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan