News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Pantau Putusan Praperadilan BLBI

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunenws.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang dilayangkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan tersangkanya dibacakan hari ini, Rabu (2/8/2017).

Perkara itu terkait putusan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Hakim tunggal Effendi Mukhtar.

Seluruh pimpinan KPK, baik ketua maupun wakil ketua KPK dipastikan akan memantau jalannya sidang putusan.

Namun belum diketahui apakah ada pimpinan yang hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.

"‎Yang pasti pimpinan consern dengan kasus BLBI karena indikasi kerugian negaranya sekitar Rp 3,7 triliun. Itu cukup besar dan ini adalah langkah baru ketika kami menangani kasus BLBI," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dikonfirmasi apakah pimpinan akan hadir langsung atau tidak? Febri mengaku belum mengetahui dan nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

"Pimpinan KPK tentunya memantau, terkait datang atau tidak nanti diinfokan lebih lanjut. Pastinya semua update akan dipantau pimpinan," tambah Febri.

Diketahui Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak pertengahan Maret 2017. Tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Meski tersangka, Syafruddin belum dilakukan penahanan maupun pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini