TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan sidang praperadilan BLBI akan digelar sore nanti, Rabu (2/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sore ini, 2 Agustus 2017, sidang praperadilan BLBI di PN Jaksel yang dipimpin Hakim tunggal direncanakan masuk agenda putusan," terang Febri.
Atas pembacaan putusan tersebut, diungkapkan Febri, pihak KPK berharap apa yang terjadi nanti bisa menjadi faktor memperkuat pengungkapan skandal BLBI.
"KPK berharap apa yang terjadi hari ini menjadi faktor yang memperkuat pengungkapan skandal BLBI. Komitmen yang luar biasa diperlukan dari semua pihak agar kasus-kasus korupsi besar bisa diungkap," tegas Febri.
Diketahui Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak pertengahan Maret 2017. Tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul diduga merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
Meski tersangka, Syafruddin belum dilakukan penahanan maupun pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.