Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap Kajari Pamekasan atas dugaan korupsi infrastruktur di Pemkab Pamekasan terbilang unik.
Uang suap ternyata lebih besar ketimbang nilai proyek yang dikorupsi.
"Kasus ini sangat menarik, anggaran kecil tapi bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. Kalau dari nilai proyek kan hanya Rp 100 juta tapi nilai suapnya Rp 250 juta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Baca: Jadi Tersangka KPK, Bupati Pamekasan Suap Kajari Pamekasan Rp 250 Juta
Mengenai sumber uang Rp 250 juta yang diamankan di rumah Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, Laode M Syarif menuturkan asal usul uang itu masih didalami apakah uang pribadi Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii (ASY) atau uang patungan dari beberapa pihak.
Lebih lanjut soal penetapan tersangka pada Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, Laode M Syarif mengakui telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejagung terkait OTT ini. Beliau-beliau di Kejagung sudah memahami kejadiannya," kata Laode M Syarif.
Mengenai tujuan pemberian suap dari Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii (ASY) bersama Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) dan kabag Adm Inspektur Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin (NS) ke Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya (RUD) adalah agar kasus yang dilaporkan dan ditangani Kejari Pamekasan tidak naik ke penyidikan.
Karena sebelumnya ada laporan dari LSM ke Kejari Pamekasan soal dugaan korupsi infrastruktur oleh Kades Dassok, Agus Mulyadi (AGM) dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volume.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
'Untuk mengamankan kasus tersebut dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Pejabat pada Pemkab Pamekasan disepakati dana Rp 250 juta untuk kajari," kata Laode M Syarif.
Laode M Syarif menambahkan saat ini kelima tersangka bersama barang bukti uang suap Rp 250 juta masih ada di Polda Jawa Timur untuk selanjutnya besok pagi, Kamis (3/8/2017) akan dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca: Kejaksaan Agung Mengaku Belum Dapat Informasi Lengkap Soal Penangkapan Kajari Pamekasan