TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono dilaporkan polisi atas dugaan mencemarkan nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Arief dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Bidang Hukum dan DPN Relawan Perjuangan Demokrasi, Fajri Syafi'i.
Arief dianggap telah menyatakan permusuhan, penghinaan, kebencian suatu golongan dan pencemaran nama baik, terkait pernyataanya yang menyebut PDI Perjuangan, partai pembohong seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Dia (Arief) menganggap PDIP pembohong dan sama dengan PKI itu. Masuk dalam delik itu. Bagaimana kami dikatakan sebagai komunis. Dasar itu yang membuat kita melaporkan," ucap Fajri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2017).
Fajri menganggap pernyataan Arief tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca: Repdem Jawa Timur Laporkan Waketum Gerindra ke Polisi Gara-gara Samakan PDIP dengan PKI
Menurutnya tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan menganut paham Marxisme-Lenisnisme seperti yang dianut PKI.
"PKI kan' Anti-Pancasila, sedangkan Pancasila yang merumuskan itu Soekarno," kata Fajri.
Arief sendiri memang telah menyampaikan permintaan maaf.
Tapi, ucap Fajri, tindakan Arief tersebut harus tetap dipertanggunjawabkan secara hukum.
Fajri menyampaikan laporan tersebut hanya dilakukan kepada Arief secara personal
Dalam laporan dengan nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit.reskrimum, Fajri turut menyertakan barang bukti print out sejumlah pemberitaan di media online terkait pernyataan yang sudah disampaikan Arief.
Terkait pernyataannya itu, Arief diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Saat ini, dirinya tinggal menunggu kabar dari penyidik untuk diperiksa sebagai pelapor.
"Nanti tunggu panggilan polisi. Sekarang baru membuat laporan polisi dulu. Buat laporan nanti ada kajian dari Polda. Nanti itu mekanisme penyidik," kata Fajri.