TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tidak akan menyegel proses produksi PT Indo Beras Unggul (PT. IBU).
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan ketersediaan beras bagi masyarakat.
"Dalam proses penegakan hukum, kita mempertimbangkan berbagai aspek termasuk melihat bahwa kebutuhan beras merupakan kebutuhan penting masyarakat," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Seperti diketahui, Trisnawan diduga melakukan kecurangan dan pemberian informasi sesat kepada konsumen melalui produk beras PT IBU.
Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.