TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Hakim Effendy Muchtar menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Arsyad Temenggung.
Dalam putusannya Hakim Muchtar Effendy menyatakan penetapan tersangka atas nama Syafrudin Arsyad Temenggung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sah.
Hakim menyebut penetapan tersangka tersebut sudah sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yaitu adanya keterangan saksi, keterangan KPK, dan minimal dua alat bukti.
"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah penetapan tersangka kepada pemohon adalah sah secara hukum. Hakim berketetapan bahwa penetapan tersebut memenuhi permulaan bukti yang cukup," ujar hakim.
Oleh karena itu hakim menolak permintaan pemohon dalam hal ini Syafrudin Arsyad Temenggung pada poin kedua yakni menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon tidak berdasarkan hukum yang sah.
"Permohonan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon tidak secara hukum yang sah ditolak secara keseluruhan. Sehingga berdasarkan peraturan seluruh biaya praperadilan dibebankan kepada pemohon yakni nihil," terang hakim.
Sebelumnya diketahui bahwa KPK menemukan indikasi adanya korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia tahun 2004.
SKL itu merupakan kewajiban penyerahan aset dari sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun.(*)