Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah memberi paringatan kepada inspektorat daerah.
Hal tersebut diungkapkan menyikapi keterlibatan Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dalam suap Kajari Pamekasan.
"Saya kan sudah warning sejak awal, inspektorat apa kerjanya, kok malah ikut terlibat, kan tidak benar itu," kata Tjahjo Kumolo, Kamis (3/8/2017), di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Baca: Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan Berbeda Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Ia menegaskan sejak awal fungsi inspektorat antara ada dan tiada sehingga keberadaanya harus difungsikan kembali.
"Sekarang inspektorat itu kalau perlu inspektorat kabupaten atau kota bertanggungjawab kepada gubernur, inspektorat provinsi bertanggungjawab ke Mendagri dan inspektorat Depdagri jangan ke depdagri, tapi ke BPKP atau ke yang lebih tinggi lagi melapornya," ujarnya.
Tjahjo Kumolo mengatakan kalau inspektorat Kabupaten atau Kota bertanggungjawab ke Bupati, dikhawatirkan kasus di Pamekasan kembali terulang.
Diketahui kasus KPK melakaukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur terkait suap kasus dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Baca: Kejaksaan Agung Bantah Kecolongan Dalam OTT Kajari Pamekasan
Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.
Baca: Unik! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibandingkan Nilai Proyek yang Dikorupsi
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b.
Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b.
Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.