News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tidak Segel PT Indo Beras Unggul, Ini Pertimbangannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Polri Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian tidak akan menyegel proses produksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan alasan Mabes Polri tidak menyegel proses produksi beras PT IBU

"Dalam proses penegakan hukum, kita mempertimbangkan berbagai aspek termasuk melihat bahwa kebutuhan beras merupakan kebutuhan penting masyarakat," ujar Martinus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Baca: Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan Berbeda Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Seperti diketahui, Trisnawan diduga melakukan kecurangan dan pemberian informasi sesat kepada konsumen melalui produk beras PT IBU.

Polisi menjerat Trisnawan dengan Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini