Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif akhirnya memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam keterangannya Laode M Syarif menyatakan OTT dilakukan atas dugaan suap terhadap Kajari Pamekasan terkait dugaan korupsi di Pemkab Pamekasan.
"Dalam serangkaian OTT di Pamekasan kami amankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur," kata Laode M Syarif, Rabu (2/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS).
"Sebelumnya AGM sudah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," ujar Laode M Syarif.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pamekasan hingga dilakukan pengumpulan keterangan (pulbaket).
Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan.
"Disepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari. Uang itu diserahkan dari AGM dan NS melalui SUT ke RUD di rumah dinas RUD. Uang tersebut disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita," kata Laode M Syarif.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 2e ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001
Laode M Syarif menambahkan saat ini kelima tersangka bersama barang bukti uang suap Rp 250 juta masih ada di Polda Jawa Timur untuk selanjutnya Kamis (3/8/2017) pagi akan dibawa ke Jakarta.