News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Pamekasan

Uang Suap Rp 250 Juta untuk Kajari Pamekasan Disimpan dalam Kantong Plastik Hitam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjaring OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin terkait suap penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan mengenai penggunaan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan uang suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif akhirnya memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam keterangannya Laode M Syarif menyatakan OTT dilakukan ‎atas dugaan suap terhadap Kajari Pamekasan ‎terkait dugaan korupsi di Pemkab Pamekasan.

"Dalam serangkaian OTT di Pamekasan kami amankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur," kata Laode M Syarif, Rabu (2/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS).

"Sebelumnya AGM sudah dilaporkan sebuah LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan korupsi terkait pengadaan di desanya yang ‎menggunakan dana desa. Nilai proyek pengadaan infrastruktur tersebut Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume," ujar Laode M Syarif.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Pamekasan hingga dilakukan pengumpulan keterangan (pulbaket).

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga dilakukan komunikasi kepada para pihak di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan.

"Disepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari.‎ Uang itu diserahkan dari AGM dan NS melalui SUT ke RUD di rumah dinas RUD. Uang tersebut disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita," kata Laode M Syarif.

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 2e ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001

Laode M Syarif menambahkan saat ini kelima tersangka bersama barang bukti uang suap Rp 250 juta masih ada di Polda Jawa Timur untuk selanjutnya Kamis (3/8/2017) pagi akan dibawa ke Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini