TRIBUNNEWS.COM - Menjelang pendaftaran ditutup, pemerintah melalui Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengumumkan pesyaratan terbaru untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Aturan ini diperuntukkan bagi Tenaga Non-ASN yang mendaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Tahun Anggaran 2024.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024 mengatur secara rinci ketentuan dan syarat bagi calon pelamar.
Dalam aturan terbaru ini, beberapa kriteria seperti, pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi, maka bisa mendaftar PPPK Tahap 2 ini.
Syarat Tambahan Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2
Menurut Keputusan Menteri PANRB tersebut, Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 1
Pelamar yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 namun tidak lolos pada seleksi administrasi dapat melanjutkan ke PPPK Tahap 2.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS
Tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi CPNS dan tidak memenuhi syarat pada tahap administrasi dapat beralih untuk melamar pada seleksi PPPK Tahap 2.
- Belum Melamar pada Seleksi Pengadaan ASN
Tenaga Non-ASN yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan ASN juga dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan memenuhi kriteria ini.
Baca juga: Cek Hasil Seleksi PPPK 2024: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Tahap 1
Instansi dan Jabatan yang Dapat Dilamar
Pelamar yang memenuhi kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Selain itu, pelamar hanya dapat memilih jabatan yang telah ditentukan dalam aturan ini, yaitu:
- Manajer Operasional Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penataan Layanan Operasional
Jadwal PPPK 2024 Tahap 2
- Pengumuman Seleksi: 1 s.d. 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November s.d. 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 s.d. 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah: 20 s.d. 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 s.d. 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 s.d. 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 s.d. 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret s.d. 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 s.d. 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April s.d. 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April s.d. 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 s.d. 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 s.d. 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 31 Juli 2025
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format
- Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan
- Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan
- Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format
- Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sesuai format
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format
- Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait PPPK 2024 Tahap 2