TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat No 213/2600/Polpum.
Hal itu tentang penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan yang selama ini dibekukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Rohamurmuziy.
Dalam Penjelasannya bahwa Kementerian dalam Negeri mempersilahkan kepada Kepala Badan Kesbangpol daerah untuk menganggarkan dan menyalurkan dana Banpol ke kubu Romi.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mencermati adanya putusan peradilan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka diminta kepada Kepala Badan/Kantor Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat menganggarkan dan menyalurkan bantuan keuangan PPP Tahun Anggaran 2017 berdasarkan putusan peradilan dimaksud, sepanjang telah memenuhi persyaratan dan telah diaudit oleh BPK RI," tulis surat yang ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo 24 Juli 2017.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, menilai dengan beredarnya surat tersebut menunjukan campur tangan pemerintah membuat kisruh masalah yang ada partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Intinya campur tangan pemerintah yang membuat kisruh. Padahal jelas dalam UU partai politik, sengketa hanya sampai tingkat kasasi," jelas dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Padahal, jelas Arifin, PPP Romahurmuziy sampai saat ini belum bisa menunjukan salinan putusan PK yang sering ia sebutkan.
"Kubu romy mengklaim secara sah memimpin PPP berbekal putusan PK. Padahal saat di tanyakan salinan nya.
Romy sendiri tidak bisa menjawab," jelas dia.
Dia pun menyarankan, sebaiknya pemerintah dapat menunggu putusan hukum tetap soal sengketa dualisme PPP ini. Jika tidak maka ada potensi terjadinya pidana korupsi yang bisa merugikan kader PPP didaerah.
"Dana kesbangpol kan di berikan atas dasa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) itu di dasari hasil pengadilan menurut saya, karena sudah kental sekali campur tangan nya. Seharusnya bisa tetap berada di jalur hukum, sampai ketetapan final," jelas dia.