TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aseng, yang diduga menjadi pengendali sindikat 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.
Pemeriksaan langsung dilaksanakan setelah Dirjen Pemasyarakatan memberikan izin kepada Bareskrim.
"Surat kita ke Dirjen Pas Menkumham disetujui untuk melakukan pemeriksaan tersangka Aseng," Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
Eko mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap Aseng sedang dilakukan.
"Saat ini tim penyidik sudah tiba di LP Nusakambangan dan pemeriksaan tengah berlangsung," jelas Eko.
Seperti diketahui, Aseng, diduga menjadi salah satu pengendali bisnis ekstasi di Indonesia.
Meski meringkuk di penjara, ia tetap bisa melakukan aksinya yang diduga merupakan jaringan narkotika internasional.
Aksi Aseng terungkap setelah Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi dari Belanda oleh sindikat jaringan internasional.