News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Izin Dirjen PAS, Penyidik Bareskrim Periksa Aseng di Nusakambangan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aseng, yang diduga menjadi pengendali sindikat 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.

Pemeriksaan langsung dilaksanakan setelah Dirjen Pemasyarakatan memberikan izin kepada Bareskrim.

"Surat kita ke Dirjen Pas Menkumham disetujui untuk melakukan pemeriksaan tersangka Aseng," Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

Eko mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap Aseng sedang dilakukan.

"Saat ini tim penyidik sudah tiba di LP Nusakambangan dan pemeriksaan tengah berlangsung," jelas Eko.

Seperti diketahui, Aseng, diduga menjadi salah satu pengendali bisnis ekstasi di Indonesia.

Meski meringkuk di penjara, ia tetap bisa melakukan aksinya yang diduga merupakan jaringan narkotika internasional.

Aksi Aseng terungkap setelah Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi dari Belanda oleh sindikat jaringan internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini