News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemberkasan kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait proyek e-KTP.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh untuk diperiksa sebagai saksi.

"Prof DR Zudan Arif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/8/2017).

Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik KPK telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan, Ade Komarudin hingga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Bahkan penggeledahan juga dilakukan di rumah Irvanto pada Kamis (27/7/2017) selama enam jam penuh terkait korupsi e-KTP.

Atas kasus ini ‎KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Meski tersangka namun Setya Novanto dan Markus Nari belum dilakukan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini