News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji 2017

Calon Jamaah Haji Gugat Ketentuan Terkait Investasi Dana Haji

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Sholeh, calon jamaah haji yang menggugat ketentuan investasi dana haji, di Gedung MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang calon jamaah haji, Muhammad Sholeh, menggugat ketentuan terkait pengelolaan dana haji yang digunakan untuk investasi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8/2017).

Sholeh, yang bekerja sebagai advokat, merasa dirinya dan calon jamaah haji lain dirugikan dengan kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terkait wacana pemerintah menginvestasikan dana haji dalam pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, tak ada persetujuan awal dari calon jamaah atau form yang menunjukkan bahwa dana haji dapat digunakan untuk kepentingan lain.

"Sangat jelas ya, dana haji yang berasal dari setoran para calon jamaah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Kan nggak ada akadnya," tegas Sholeh di gedung MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dana haji sedianya hanya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Itu yang dipegang oleh Sholeh.

Sehingga penggunaan setoran untuk kepentingan investasi tidak dibenarkan, terlebih sejak awal tak ada akad atau perjanjian dari calon jamaah yang mempersilahkan dananya untuk investasi.

Namun, pria yang telah mendaftar ibadah haji sejak tahun 2008 ini menyatakan tidak mempermasalahkan jenis investasi ataupun ada tidaknya investasi.

Ia hanya tidak membenarkan dan tidak setuju apabila investasi dilakukan tanpa ada akad yang jelas dari kedua belah pihak.

Sholeh mengajukan tiga pasal untuk diuji yakni pasal 24 huruf a, 46 ayat (2), dan pasal 48 ayat (1) UU 34/2014.

Ia menilai kewenangan BPKH dalam menginvestasikan dana haji sesuai prinsip syariah, hati-hati, keamanan, dan nilai manfaat dalam beleid tersebut tak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Intinya saya melihat kewenangan BPKH ini melanggar hak-hak konstitusional pemohon untuk tidak digunakan dalam investasi. Dan sangat janggal karena tak ada calon jamaah haji yang dilibatkan dalam pengelolaan dana itu," ujarnya kepada Tribunnews.com.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menginginkan dana haji yang tersimpan di pemerintah, dapat diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur.

BPKH sendiri menyebut jumlah dana abadi umat atau dana haji mencapai Rp 95,2 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini