News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jimly: Sebelum Ditolak DPR dan MK, Perppu Ormas Tetap Sah Sebagai Hukum

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidique saat ditemui di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tetap dianggap sah

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Perppu tersebut sah secara hukum.

Kecuali jika Perppu tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Pansus Angket KPK Sudah Bicara Dengan Polisi Soal Sidak ke Rumah Sekap

"Perppu itu sah sebagai hukum, sampai (itu resmi) ditolak DPR atau dibatalkan MK, sebelum itu (ditolak DPR atau MK), tetap berlaku sebagai hukum," ujar Jimly, di Kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Dengan adanya Perppu tersebut, ia pun menilai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sah secara hukum.

"Sehingga (kami menilai) pembubaran HTI itu sah di mata hukum," kata Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini